Selasa, 05 Agustus 2008

Korupsi Berantai



Siapa Terlibat Skandal Bantuan Sosial?

Kejaksaan mengusut ada dugaan penyelewengan bantuan sosial pada APBD 2007 Provinsi sebesar. Siapa saja yang terlibat skandal?

SELAMA ini hubungan dua lembaga kantor gubernur dan kejaksaan tinggi yang bertetangga dekat ini cukup “akur”. Tapi tidak kali ini. Dua kantor di jalan revolusi yang hanya dipisahkan jalan, sejak Rabu, 12 Maret lalu mulai renggang dan memasuki babak “perseteruan”. Pemicu kerenggangan yang akhirnya berbuntut perseteruan itu, karena insiden pemukulan yang dilakukan sejumlah oknum pegawai kantor gubernur terhadap asisten pidana khusus (Aspidsus), Tatang Sutarna,ketika hendak melakukan penyitaan sejumlah dokumen di kantor gubernur. Alih-alih mendapatkan dokumen sitaan, yang diperoleh justru “bogem”mentah.Pemukulan atas Aspidsus dan rekan-rekan timnya memang cerita baru dan (unik tentunya!) Cerita baru karena memang baru pernah terjadi.
Uniknya karena baru pertama kali ada oknum (PNS) yang berani memukul aparat penegak hukum ini. Selain itu, kasus yang diungkap pun terbilang paling mutakhir; dugaan penyelewengan dana bantuan sosial tahun anggaran 2007 yang nilainya tak tangung-tanggung Rp 147 miliar.
Dugaan penyelewengan dana ini sebetulnya bermula dari stemmotivering atau pandangan akhir dari fraksi Golkar DPRD Provinsi pada saat LKPJ gubernur Thaib Armaiyn, sekitar Juni 2007 lalu. “Saat itu hanya Fraksi Golkar yang mengangkat soal ini dengan dua pertimbangan. Pertama, Pencairan dana di atas ratusan juta rupiah kan harus dibuatkan cek, sebagaimana ketentuan Kepres 80, itu diabaikan. Kedua, ini aneh bin ajaib, sebab ada APBD di republik ini yang pos bantuan sosialnya 14 persen dari total APBD. Menurut saya, itu sudah di luar aturan tentang penyusunan APBD,”ungkap Badarudin Gailea dari fraksi Golkar kepada GENTA via telepon.
Terlepas dari apakah ada motif politik didalamnya yang jelas, menurut Badar –begitu ia disapa-tak ada target apapun dan semata-mata mempersoalkan kinerja pemerintah pemda provinsi. “Masalah ini diangkat untuk meminta perhatian publik agar meresponi. Sebab mau ditolak juga susah, karena tolak atau setuju, APBD tetap dijalankan, makanya kami mengungkap kebenaran ini agar publik tahu persis dan bisa menilai,”ungkapnya.
Buka jalan fraksi Golkar ini kemudian di blow-up pers. Karena disebut-sebut didalamnya ada dana yang diperuntukkan untuk media massa dan media center terkait pelaksanaan Pilgub. "Pihak kejaksaan menerima pengaduan ini dari pekerja pers yang mengaku tak pernah menerima bantuan. Padahal pos untuk media centernya ada,”ungkap Tatang. Setelah ditelusuri, dana untuk media massa dan media center masuk dalam pos bantuan sosial.
Bukan hanya media massa dan media center, kecurigaan-kecurigaan lain juga merebak. Terdapat beberapa pos bantuan yang lain seperti biaya pendidikan anak cacat senilai Rp 160 juta, tak pernah diterima, padahal uangnya sudah cair. Lalu ada bantuan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, di APBD nya tercatat Rp 7,25, tapi realisasinya hanya Rp 6 M. “Rp 1,2 nya kemana? Kitakan belum tau. Kemudian kita cek bantuan pembinaan untuk olahraga penyandang cacat, itu dalam APBD-nya Rp 1,125 miliar tapi yang diterima hanya Rp 136 jt. Dari hal-hal seperti ini kita minta kejelasan,”ungkap Tatang.
Jelasnya, pihak kejaksaan kemudian meningkatkan ke tingkat penyidikan. Dan penyidikan itu menurut Tatang, adalah upaya paksa, termasuk penyitaan dokumen.
Untuk menjalankan tugas penyidik, Kajati Pada 11 Maret 2008 mengeluarkan tiga surat perintah (sprint), izin penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dengan masing-masing bernomor 044/s2/FD.I/03/2008, 045/S2/FD.I/03/2008 dan 046/S2/FD.I/03/2008. Selain dibekali sprint, juga dibentuk tim berjumlah 17 orang.
Mengantongi tiga sprint, pada 12 Maret tim menuju ke kantor gubernur untuk mulai melakukan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan. “Tapi sebelum itu sekitar pukul 09.00 wit, kami terlebih dulu melapor ke plt gubernur untuk koordinasi disaksikan asisten tiga. Jadi tak benar aktivitas kami tak ada ijin,” ungkap Tatang berang.
Sayangnya sebelum selesai melaksanakan tugas, Tatang dan timnya dikeroyok pegawai kantor gubernur karena dituding tak memiliki ijin. Tak hanya itu, dokumen keuangan yang dicari menurut salah seorang oknum bendahara seluruh data keuangan sudah diambil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Insiden pemukulan jaksa pun ditengara karena terjadi miss comunication alias kesalahan komunikasi. Terlepas apakah ada kesalahan komunikasi atau tidak, yang pasti sikap over acting pegawai yang mengeroyok tim kejaksaan menurut Ridha Ajam, koordinator konsorsium Makuwaje adalah sikap premanisme.
Pertanyaan selanjutnya kemana dana bantuan sosial itu mengalir? Karena pihak kejaksaan mencurigai peruntukan APBD di lapangan tidak sesuai. Di bagian anggaran, kata Tatang, Rahim yang memegang SKO mengatakan, semua dana sudah keluar. Apakah dana itu mengalir untuk biaya politik incumbent? wallahu’alam.
Lalu siapa saja yang terlibat dalam penyelewengan bantuan sosial? menurut Tatang, belum bisa disebutkan siapa saja yang terlibat karena sejumlah nama akan dipanggil untuk diminta keterangan . “Kami masih tahap mengumpulkan keterangan.” Ungkap Tatang.
Jelasnya, kata Tatang, yang menangani pemberian bantuan dana itu berawal dari permohonan. Yang bisa saja masuk ke gubernur atau ke sekda. Dan semua itu lewat SKO ke SPP lalu ke SPM yang menjadi cek.”Kita juga akan meminta keterangan dari Sekda Provinsi,”kata Tatang.
Namun sudah dua kali pemanggilan, Sekda tak jua memenuhi panggilan. Informasi yang diperoleh GENTA, Sekda masih berada di luar daerah. Tapi menurut salah satu kuasa hukum Sekda, Rahman Mahfud mengatakan Sekda akan tetap memenuhi panggilan kejaksaan. “Rencananya Senin hari ini,”kata Rahman kepada GENTA Senin, 24 Maret lalu.
Selain Sekda provinsi, sejumlah nama yang juga akan dimintai keterangan diantaranya, Noni Ahmad, Kepala Bidang perencanaan Pembangunan Lintas Kabupaten Kota, Mashab Amir, Kepala Bagian Pengembangan Pegawai, Nurain Ahmad, pemegang kas, Rahim Muhammad, bendahara rutin Pemprov dan Fahria Fabanyo, salah satu staf di Kasubag Biro Keuangan.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi, Ali Sabtu pada konprensi pers usai insiden pemukulan itu menyatakan pada tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Karena prosesnya masih penyidikan nama-nama saksi dimaksud tak disebutkan. “jumlahnya lebih dari 10 orang, dan kerugian negara ditaksir mendekati Rp 10 miliar,” katanya.
Boleh jadi Kajati benar. Karena sumber GENTA yang enggan namanya dimediakan menyebut, dana bantuan sosial melibatkan banyak pihak dan banyak nama. “Biasanya melalui proposal kegiatan yang diduga fiktif dan terjadi kongkalikong,”kata sumber itu. Nah. Kita tunggu saja kerja kejaksaan.
syarifuddin oesman, ilham mouradji, ikhsan bahruddin
Uji Nyali dua Lembaga
Tak hanya lembaga kejaksaan , tapi lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sedang di uji.
Sebenarnya dua lembaga yang menangani urusan periksa memeriksa ini tak perlu bersitegang soal kewenangan. Kalau memang ditengarai ada penyalahgunaan keuangan, kedua lembaga ini harus saling menopang.
Tapi inilah yang aneh. Begitu mendapat informasi, bahwa semua dokumen keuangan diberikan ke BPK, pihak kejaksaan pun beralih ke BPK Maluku Utara. Sayangnya, pihak BPK enggan memberikan dokumen itu dengan alasan mereka masih melakukan audit. “Karena masih diaudit, data itu belum bisa diekspos keluar,” ungkap Daryono, Kasubag umum pada GENTA Jum’at, 14 Maret lalu.
”Padahal kita juga butuh data kas umum itu. Kita pun didesak target waktu, segera ada hasil dalam penyidikan. Sebetulnya, kalau mengacu pasal 38 KUHAP, kita bisa melakukan penyitaan di BPK, tapi kita koordinasi dulu. Saya dan Pak Wakajati sudah ke BPK, temui Pak Daryono tapi tetap tidak mau ngasih. Padahal anda bisa lihat sekarang, BPK meminta data dari Kejaksaan agung, juga bisa. Itu kan perintah undang-undang, apalagi dalam pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi, siapa pun yang menghalang-halangi, merintangi dan menghambat penyidikan tindak pidana korupsi, bisa kena pidana. Tapi kan kita coba koordinasi dulu,” kata Tatang kesal.
Menurut Margarito Kamis, dalam soal ini BPK keliru. Karena mekanisme internal hanya berlaku untuk urusan internal BPK. ”Posisi dan itikad dari pemeriksaan BPK itu untuk apa? Kan untuk menjamin akuntabilitas atas penggunaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara di daerah. Nah, penyidikan, itu dilakukan karena diduga ada penyimpangan penggunaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara di daerah yang merugikan negara. Itu artinya substansi penyidikan pun dimaksudkan untuk memastikan dan mempromosikan akuntabilitas penggunaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara di daerah,”ungkapnya.
Selain itu, BPK bukan lembaga penyidik, institusinya hanya memiliki kewenangan posisional mengecek penggunaan kekuasaan pengelolaan keuangan negara yang dipegang oleh Presiden yang dalam konteks daerah diserahan kepada Gubernur. ”Nah, dalam konteks penyidikan ini, kejaksaan memiliki kewenangan yang bersumber dari undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, untuk mengambil dokumen-dokumen itu di tangan siapapun, termasuk di BPK,” cecar Margarito kepada GENTA pada 19 Maret lalu.
Makanya Margarito juga menyayangkan sikap BPK dan menganggap kejaksaan dapat mengkonstruksikan sikap BPK sebagai bentuk menghalangi-halangi penyidikan tindak pidana korupsi.Menurut Daryono, BPK bukan bermaksud menghalang-halangi penyidikan kejaksaan. Karena kejaksaan dan juga BPK punya kewajiban untuk meminta data ke Pemda.
Tapi dokumen itu menurut Daryono masih ada di BPK yang duluan memintanya ke Pemda. Kalau pihak kejaksaan ingin mendapatkan dokumen itu bisa minta ke Pemda. ”Kalau menunggu hasil audit BPK harus bersabar menunggu sampai akhir Maret,”kata Daryono bersikeras.
Terlepas dari tarik ulur kewenangan dua lembaga ini, menurut Margarito langkah kejaksaan kejaksaan tidak seakdar memperbaiki citra. Karena faktanya, publik Maluku Utara juga kejaksaan tahu, korupsi di Maluku Utara luar biasa, tapi belum terungkap tuntas.“Saya kira tepat apa yang dilakukan Kejati saat ini.Apakah memperbaiki citra atau tidak, itu soal lain. Soal persepsi publik. Bagi saya, ada fakta korupsi dan positif untuk segera dibongkar. Saya sangat setuju. Kalau publik menilai, jaksa cari muka atau Kejati memperbaiki diri karena dulu-dulunya parah, itu silakan saja. Bagi saya, ada kasus korupsi di Maluku Utara dan kejaksaan masuk untuk mengungkap, itu langkah yang bagus, dan kita harus mendukung,” ungkapnya.
Seia Margarito, HMI Cabang Ternate, Konsorsium Makuwaje dan Formak, ikut mensuport langkah kejaksaan. “Kami tetap mengawal, untuk seluruh dana yang di Korup di Maluku Utara, di antara DTT maupun Dana Sosial dan lain sebagainya. Ini akan tetap menjadi prioritas. Dan saya kira dana sosial ini menjadi langkah awal untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang lainnya,”ungkap Jusnain Harun, Plt ketua umum. Jadi ayo pak Jaksa kamu bisa.
syar’oes, ilham, ikhsan
Ganjaran Berlapis Pengeroyok Jaksa
Dua oknum pegawai kantor gubernur pengeroyok jaksa ditetapkan sebagai tersangka, yang lainnya masuk DPO. Mereka bakal dikenai pasal berlapis.
Dengan wajah lesu, sebut saja Abdul, salah seorang oknum pegawai yang diduga mengeroyok jaksa pada insiden pemukulan di kantor gubernur berkata, “saya tara pukul.” Toh, pembelaan itu tak menyurutkan pihak kepolisian untuk memberikan status “tersangka” pada dirinya.
Selain Abdul, ikut ditahan, juga Armin. Keduanya pegawai negeri di kantor gubernur yang disangkakan pihak kepolisian Ternate melakukan pemukulan dan pengeroyokan atas diri Aspidsus Asisten pidana khusus (Aspidsus) Tatang Sutarna dan tim penyidik kejaksaan Maluku Utara 12 Maret lalu.
Tersangka lainnya masih buron dan kini masuk dalam daftar target operasi yang masih terus diburu tim buru sergap (Buser) Polres Ternate. Mereka diduga kuat terlibat pengeroyokan ketua tim kasus dugaan korupsi dana dana bantuan sosial (Bansos). Dari keempat pelaku yang buron tersebut, tiga diantaranya oknum pegawai negeri sipil kantor gubernur, sementara satunya lagi warga sipil.
Sementara pada Selasa, 18 Maret lalu, salah seorang TO berinisial BK, oknum pegawai di Biro Kesra menyerahkan diri, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dan seorang lagi berinisial IA, masih dalam kejaran polisi dan masuk daftar TO.
Menurut Kapolres, Ahmad Marhaendra, tersangka kasus pemukulan jaksa akan dijerat pasal berlapis. Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 351 tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 21 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.Tak hanya itu, para tersangka menurut Natsir Thalib, Asissten III Setda Pemprov mereka juga akan dikenai sanksi karena melanggar PP nomor 30 tahun 1980 tentang disiplin pegawai negeri. “Kemungkinan mereka akan dipecat,” kata Natsir seperti dikutip Harian Ternate Pos. Apakah ancaman ini serius? Wallahu’alam.
syarifuddin oesman, ilham mouradji, iksan bakhruddin
Arief Armaiyn Jadi Tersangka
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Arief Armaiyn, akhirnya resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Arief yang ditahan pada Minggu malam, 16 Maret lalu di sel tahanan Polda Maluku Utara, terjerat skandal proyek fiktif rehabilitasi dan revitalisasi Keraton Jailolo dan Pengadaan Kapal Katamarang oleh penyidik Polda Malut.
Arief akan dikenai pasal berlapis.Kepala Dinas yang selalu tampil trendy ini menurut Wakabid Humas Polda Malut, Kompol Noortjahyo terbukti melanggar 12 huruf (a) dan (b), pasal 12 B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu tersangka juga melanggar pasal 3 dan 9 UU Tipikor serta pasal 55 KUHP tentang tindakan konspirasi bersama-sama.
Sebelumnya mobil pribadi merek Honda CRV Hitam dengan nomor polisi (nopol) DG 121 FI, diduga milik Kadis Kadisbudpar disita pihak penyidik. Mobil itu diduga merupakan sogokan dari Herman, oknum kontraktor proyek fiktif tersebut.Selain menyita mobil, Polda juga telah memblokir tiga rekening milik Arief yang ditengarai didalamnya menyimpan dana atas proyek fiktif tersebut.
Dari ketiga rekening tersebut, Polda berhasil mengamankan uang sebesar Rp 300 juta yang diduga uang hasil suap. Dan dipastikan dana yang dibagi-bagi itu cukup besar, karena hasil pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.
Nilai proyek keraton Jailolo tercatat Rp 1,6 miliar dan dilapangan proyek tersebut tidak dikerjakan. Sementara anggaran untuk pengadaan dua kapal Katamarang sebesar Rp 700 juta.
Selain memblokir rekening tersangka Arief, dua rekening milik tersangka Hermanto, oknum kontraktor juga rekening Kasubdin Pemasaran Dibudpar Malut, Samsudin juga ikut diblokir oleh pihak penyidik Polda.
Di hadapan penyidik, Arief menyangkal tidak pernah menerima suap dari kontraktor. Padahal proyek itu sudah cair seratus persen. Arief juga menyangkal mobil pribadinya yang disita Polda adalah mobil bekas yang dibeli seharga Rp 80 juta. Tapi menurut Noortjahyo oknum kontraktor, Hermanto mengaku mobil itu baru dibelinya dan diserahkan ke Kadis untuk memuluskan proyek yang ada di Disbudpar Malut.
syar

Tidak ada komentar: